PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA
TRANSFER
1.
Apakah yang dimaksud dengan kenetralan pajak ? apakah
pajak netral menyangkut dengan keputusan usaha ? apakah ini baik atau buruk ?
JAWAB :
-
Kenetralan pajak adalah bahwa pajak tidak memiliki
pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumberdaya.
-
Iya. Karena Pajak netral menyangkut dengan keputusan
usaha yang diambil atas dasar – dasar ekonomi, seperti tingkat keuntungan alih
– alih pertimbangan – pertimbangan pajak. Keputusan – keputusan tersebut harus memberikan
hasil yang optimal pada pendistribusian sumber daya. Apabila memengaruhi
distribusi sumber daya, hasilnya mungkin akan kurang optimal.
-
Sudah baik. Karena keputusan – keputusan tersebut harus
memberikan hasil yang optimal pada pendistribusian sumber daya. Ketika pajak
memengaruhi distribusi sumber daya, hasilnya mungkin akan kurang optimal.
Tetapi kenyataannya, pajak jarang bersifat netral.
2. Apa peranan
kredit pajak dalam perpajakan internasional ? pertimbangan apa yang menyebabkan
kredit pajak tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan ?
JAWAB :
-
Peranan kredit pajak dalam perpajakan internasional:
Kredit pajak
dapat diperkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang dibayarkan
tidak terlampaui jelas. Disini deviden yang dilaporkan dalam surat
pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor untuk mencakup jumlah
pajak ditambah seluruh pungutan luar negri yang berlaku.
-
Pertimbangan yang menyebab kredit pajak tidak biasa
mencapai hasil yang diinginkan.
a.
Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengendalikan
strategi usaha.
b. Perubahan hukum
pajak secara konstantan membatasi manfaat perendanaan pajak dalam jangka waktu
panjang.
3. Jelaskan secara
singkat inti keuntungan dan kerugian dari
a.
Klasik
b.
Pemotongan nilai
c.
Penuduhan
JAWAB :
a.
Klasik
-
Keuntungan:
Bahwa pajak perusahaan merupakan
pajak atas manfaat yang mengikuti dari pendirian. Dengan demikian, kewajiban
pajak korporasi diperlakukan sebagai sepenuhnya berbeda dari pemegang saham
perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang dikenakan pajak pada tingkat yang
ditetapkan untuk pajak perusahaan, dividen yang dikenakan pajak pada tingkat
pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk pemegang saham yang menerima
mereka, seperti bunga yang diterima oleh pemegang obligasi perusahaan,
dan tingkat yang terpisah berlaku untuk keuntungan modal yang dipungut atas
realisasi keuntungan - keuntungan.
-
Kerugian:
Pajak ganda dari dividen:
mereka dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan perusahaan dan kemudian
kembali sebagai pendapatan perseorangan.
b. Pemotongan
nilai
-
Keuntungan:
Ketepatan waktu
penyetoran, Kemudahan , Kesederhanaan, dan Biaya Pemungutan pajak yang
lebih murah.
-
Kerugian:
Mempengaruhi cashflow wajib
pajak, menambah beban adminisitrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib
pajak, dan Resiko hukum atas kepatuhan wajib pajak.
c.
Penuduhan
-
Keuntungan dan Kerugian:
Akibat tuduhan mengenai Transfer
Pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan dalam inefisiensi nasional.
Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian maupun biaya jasa manajemen
dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa mengakibatkan biaya pajak yang
harus ditanggung oleh perusahaan menjadi besar. Disamping itu, perusahaan Induk
menjadi enggan untuk memberikan transfer knowledge kepada mitra-nya di
Indonesia karena kuatir biaya yang mereka keluarkan tidak diganti oleh
mitra-nya di Indonesia. Akibatnya, sharing biaya yang umum terjadi pada satu
grup perusahaan tidak dibagi ke mitra-nya di Indonesia dan harus memakai
konsultan independen yang tidak terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih
besar bila dibandingkan mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan
Induk
4. Apakah yang
dimaksud dengan advance pricing agreement ? apa keuntungan dan kerugiannya
Jawab :
Kesepakatan Harga Transfer
(Advance Pricing Agreement) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak
dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria
dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar dimuka para pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa.
-
Keuntungan advance pricing agreement yaitu:
1.
Memberikan kepastian kepada wajib pajak atas nama semua
penghitungan mengenaiharga transaksi dengan menggunakan metode yang
disetujui.
2. Memberikan
kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenaikewajiban
pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
3. Mengurangi
biaya dan waktu pada saat diaudit, karena selama periode APA berlakuharga
transaksi yang telah disepakati oleh wajib pajak dan otoritas pajak.
4. Dapat mencegah
praktik harga transfer yang tidak benar dan semata-mata hanya untuk menghindari
pajak.
-
Kerugian advance pricing agreement yaitu:
1.
Pengorbanan waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk
penyelenggaraan APA.
2. Wajib pajak
harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada
otoritas pajak.
3. Yang perlu
diperhatikan, bahwa APA tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit
olehotoritas pajak. Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat
diaudit dalamkriteria audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif
sehingga masalah hargatransfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat
diselesaikan dengan APA.