ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA
1.
Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) adalah suatu daftar atau terperinci mengenai penerimaan dan
pengeluaran Negara untuk suatu jangka waktu tertentu bisanya satu tahun.
2.
Fungsi APBN
APBN
merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam
rangka membiayai pelaksanaan kegiatanpemerintahan dan
pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan
nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta
prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi
otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua
penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam
suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara
dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
·
Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran
negara menjadi dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan
atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
·
Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa
anggaran negara dapat menjadi pedoman
bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu
pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat
rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah
direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan
nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk
mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
·
Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara
harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat
untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk
keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
·
Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara
harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta
meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
·
Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan
anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
·
Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa
anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomia
3.
Tujuan Penyusunan APBN
Tujuan
Penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan Negara dalam
melaksanakan tugas kenegaraan untuk menngkatkan produksi dan kesempatan kerja
dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
4.
Cara
perhitungan APBN
Kebijakan fiskal tercermin pada volume
APBN yang dijalankan pemerintah, karena APBN memuat rincian seluruh penerimaan dan pengeluaran
pemerintah. Dengan demikian APBN dipakai
oleh pemerintah sebagai alat stabilisasi ekonomi. Anggaran yang tidak seimbang
akan bisa berpengaruh terhadap pendaptan nasional. Perubahan pendapatan
nasional (tingkat penghasilan) akan ditentukan oleh besarnya angka multplier (angka pengganda).
Angka pengganda ditentukan oleh besarnya marginal propensity to consume investasi (I) dankonsumsi ( C )
adalah 1/(1-MPC), sedangkan
untuk lump-sum tax (Tx) dan
pembayaran transfer (Tr) adalahMPC/(1-MPC).
5.
Penerimaan APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara
umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak
pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB),Cukai, danPajak lainnya, serta Pajak Perdagangan
(bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber penerimaan utama dari
APBN. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari
sumber daya alam,
setoran laba BUMN, dan
penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memberikan
kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaan anggaran, jumlahnya semakin meningkat secara signifikan
tiap tahunnya. Berbeda dengan sistem
penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada system penganggaran saat ini sumber-sumber
pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap
sebagai bagian dari penerimaan. Dalam
pengadministrasian penerimaan negara, departemen/lembaga tidak boleh menggunakan penerimaan yang
diperolehnya secara langsung untuk membiayai
kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
terkait.
6.
Pengeluaran
APBN
a.
Macam-macam pengeluaran Negara.
·
Menurut Organisasi
1.
Pemerintah Pusat
2.
Pemerintah Propinsi
3.
Pemerintah Kabupaten/Kota
·
Menurut Sifat
1.
Pengeluaran Investasi
2.
Pengeluaran Penciptaan Lapangan Kerja
3.
Pengeluaran Kesejahteraan Rakyat
4.
Pengeluaran Penghematan Masa Depat
5.
Pengeluaran Yang Tidak Produktif
6.
Pengeluaran
Pemerintah Pusat
b. Dalam
APBN, pengeluaran Pemerintah Pusat dibedakan menjadi:
·
Pengeluaran untuk Belanja
1. Belanja
Pemerintah Pusat
2. Belanja
Pegawai
3. Belanja
Barang
4. Belanja
Modal
5. Pembayaran
Bunga Utang
6. Subsidi
7. Belanja
Hibah
8. Bantuan
Sosial
9. Belanja
Lain-lain
10. Dana
yang dialokasikan ke Daerah
11. Dana
Perimbangan
12. Dana
Otonomi Khusus dan Penyesuaian
13. Pengeluaran
untuk Pembiayaan
14. Pengeluaran
untuk Obligasi Pemerintah
15. Pembayaran
Pokok Pinjaman Luar Negeri
16. Pembiayaan
lain-lain
17. Pengeluaran
Pemerintah Provinsi
c.
Dalam APBD Propinsi, pengeluaran
negara dibedakan menjadi:
·
Pengeluaran untuk Belanja
1.
Belanja Operasi, yang terdiri dari
2.
Belanja Pegawai
3.
Belanja Barang dan jasa
4.
Belanja Pemeliharaan
5.
Belanja perjalanan Dinas
6.
Belanja Pinjaman
7.
Belanja Subsidi
8.
Belanja Hibah
9.
Belanja Bantuan Sosial
10. Belanja
Operasi Lainnya
·
Belanja Modal, terdiri dari:
1.
Belanja Aset Tetap
2.
Belanja aset lain-lain
3.
Belanja tak tersangka
·
Bagi hasil pendapatan ke
kabupaten/kota/desa, terdiri dari
1.
Bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota
2.
Bagi hasil retribusi ke
Kabupaten/Kota
3.
Bagi hasil pendapatan lainnya ke
Kabupaten/Kota
·
Pengeluaran untuk Pembiayaan,
terdiri dari
1.
Pembayaran Pokok Pinjaman
2.
Penyertaan modal pemerintah
3.
Belanja investasi Permanen
4.
Pemberian pinjaman jangka panjang
5.
Pengeluaran Pemerintah Kabupaten /
Kota
d.
Dalam APBD Kabupaten/Kota,
pengeluaran negara dibedakan menjadi:
·
Bagi hasil pendapatan ke
desa/kelurahan, terdiri dari
1.
Bagi hasil pajak ke Desa/Kelurahan
2.
Bagi hasil retribusi ke
Desa/Kelurahan
3.
Bagi hasil pendapatan lainnya ke
Desa/Kelurahan
4.
Pengeluaran untuk Pembiayaan,
terdiri dari
5.
Pembayaran Pokok Pinjaman
6.
Penyertaan modal pemerintah
7.
Pemberian pinjaman kepada
BUMD/BUMN/Pemerintah Pusat/Kepala Daerah otonom Lainnya
·
Bagi hasil pendapatan ke
desa/kelurahan, terdiri dari
1.
Bagi hasil pajak ke Desa/Kelurahan
2.
Bagi hasil retribusi ke
Desa/Kelurahan
3.
Bagi hasil pendapatan lainnya ke
Desa/Kelurahan
4.
Pengeluaran untuk Pembiayaan,
terdiri dari
5.
Pembayaran Pokok Pinjaman
6.
Penyertaan modal pemerintah
7.
Pemberian pinjaman kepada
BUMD/BUMN/Pemerintah Pusat/Kepala Daerah otonom Lainnya