Halaman

Rabu, 04 April 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)


ANGGARAN PENDAPATAN  DAN BELANJA NEGARA
1.         Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar atau terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran Negara untuk suatu jangka waktu tertentu bisanya satu tahun.
2.         Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatanpemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
 ·         Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
·         Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
·         Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
·         Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
·         Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
·         Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomia
3.      Tujuan Penyusunan APBN

Tujuan Penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan Negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk menngkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

4.      Cara perhitungan APBN
Kebijakan fiskal tercermin pada volume APBN yang dijalankan pemerintah, karena APBN memuat rincian seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Dengan demikian APBN dipakai oleh pemerintah sebagai alat stabilisasi ekonomi. Anggaran yang tidak seimbang akan bisa berpengaruh terhadap pendaptan nasional. Perubahan pendapatan nasional (tingkat penghasilan) akan ditentukan oleh besarnya angka multplier (angka pengganda). Angka pengganda ditentukan oleh besarnya marginal propensity to consume investasi (I) dankonsumsi ( C ) adalah 1/(1-MPC), sedangkan untuk lump-sum tax (Tx) dan pembayaran transfer (Tr) adalahMPC/(1-MPC).

5.      Penerimaan APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),Cukai, danPajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam,
setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaan anggaran, jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya. Berbeda dengan sistem penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada system penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari penerimaan. Dalam pengadministrasian penerimaan negara, departemen/lembaga tidak boleh menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

6.      Pengeluaran  APBN 
a.      Macam-macam pengeluaran Negara.
·         Menurut Organisasi
1.      Pemerintah Pusat
2.      Pemerintah Propinsi
3.      Pemerintah Kabupaten/Kota
·         Menurut Sifat
1.      Pengeluaran Investasi
2.      Pengeluaran Penciptaan  Lapangan Kerja
3.      Pengeluaran Kesejahteraan  Rakyat
4.      Pengeluaran Penghematan Masa  Depat
5.      Pengeluaran Yang Tidak  Produktif
6.      Pengeluaran Pemerintah Pusat

b.      Dalam APBN, pengeluaran Pemerintah Pusat dibedakan menjadi:
·         Pengeluaran untuk Belanja
1.      Belanja Pemerintah Pusat
2.      Belanja Pegawai
3.      Belanja Barang
4.      Belanja Modal
5.      Pembayaran Bunga Utang
6.      Subsidi
7.      Belanja Hibah
8.      Bantuan Sosial
9.      Belanja Lain-lain
10.  Dana yang dialokasikan ke Daerah
11.  Dana Perimbangan
12.  Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
13.  Pengeluaran untuk Pembiayaan
14.  Pengeluaran untuk Obligasi Pemerintah
15.  Pembayaran Pokok Pinjaman Luar Negeri
16.  Pembiayaan lain-lain
17.  Pengeluaran Pemerintah Provinsi

c.       Dalam APBD Propinsi, pengeluaran negara dibedakan menjadi:
·         Pengeluaran untuk Belanja
1.      Belanja Operasi, yang terdiri dari
2.      Belanja Pegawai
3.      Belanja Barang dan jasa
4.      Belanja Pemeliharaan
5.      Belanja perjalanan Dinas
6.      Belanja Pinjaman
7.      Belanja Subsidi
8.      Belanja Hibah
9.      Belanja Bantuan Sosial
10.  Belanja Operasi Lainnya
·         Belanja Modal, terdiri dari:
1.      Belanja Aset Tetap
2.      Belanja aset lain-lain
3.      Belanja tak tersangka
·         Bagi hasil pendapatan ke kabupaten/kota/desa, terdiri dari
1.      Bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota
2.      Bagi hasil retribusi ke Kabupaten/Kota
3.      Bagi hasil pendapatan lainnya ke Kabupaten/Kota
·         Pengeluaran untuk Pembiayaan, terdiri dari
1.      Pembayaran Pokok Pinjaman
2.      Penyertaan modal pemerintah
3.      Belanja investasi Permanen
4.      Pemberian pinjaman jangka panjang
5.      Pengeluaran Pemerintah Kabupaten / Kota
d.      Dalam APBD Kabupaten/Kota, pengeluaran negara dibedakan menjadi:
·         Bagi hasil pendapatan ke desa/kelurahan, terdiri dari
1.      Bagi hasil pajak ke Desa/Kelurahan
2.      Bagi hasil retribusi ke Desa/Kelurahan
3.      Bagi hasil pendapatan lainnya ke Desa/Kelurahan
4.      Pengeluaran untuk Pembiayaan, terdiri dari
5.      Pembayaran Pokok Pinjaman
6.      Penyertaan modal pemerintah
7.      Pemberian pinjaman kepada BUMD/BUMN/Pemerintah Pusat/Kepala Daerah otonom Lainnya
·         Bagi hasil pendapatan ke desa/kelurahan, terdiri dari
1.      Bagi hasil pajak ke Desa/Kelurahan
2.      Bagi hasil retribusi ke Desa/Kelurahan
3.      Bagi hasil pendapatan lainnya ke Desa/Kelurahan
4.      Pengeluaran untuk Pembiayaan, terdiri dari
5.      Pembayaran Pokok Pinjaman
6.      Penyertaan modal pemerintah
7.      Pemberian pinjaman kepada BUMD/BUMN/Pemerintah Pusat/Kepala Daerah otonom Lainnya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar