Halaman

Jumat, 11 Januari 2013

EKONOMI KOPERASI BAB V



BAB V
SISA HASIL UANG
1.   Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2.  Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
a.   SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
b.   Bagian (persentase) SHU anggota
c.   Total simpanan seluruh anggota
d.   Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e.   Jumlah simpanan per anggota
f.   Omzet atau volume usaha per anggota
g.   Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h.   Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
3.  Istilah-istilah Informasi Dasar
·         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
4.  Rumus Pembagian SHU
·         Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
5.  Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
·         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
·         SHU anggota dibayar secara tunai

SUMBER :

EKONOMI KOPERASI BAB III

BAB III
ORGANISASI DAN MENEJEMEN

1.  BENTUK ORGANISASI
A.  Bentuk Organisasi menurut Hanel
·         Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
·         Sub sistem koperasi:
-     individu (pemilik dan konsumen akhir)
-     Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
-     Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B.  Bentuk Organisasi menurut Ropke
·         Identifikasi Ciri Khusus
-     Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-     Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-     Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-     Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·         Sub sistem
-     Anggota Koperasi
-     Badan Usaha Koperasi
-     Organisasi Koperasi
C.  Bentuk Organisasi Indonesia :
·         Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·         Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan  Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
-     Penetapan Anggaran Dasar
-     Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
-     Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
-     Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
-     Pengesahan pertanggung jawaban
-     Pembagian SHU
-     Penggabungan, pendirian dan peleburan
2.  Hirarki Tanggung Jawab
A.  Rapat Anggota:
·         Penetapan anggaran dasar
·         Kebijaksanaan Umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
·         Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus & pengawas
·         Rencana kerja,rencana budget & pendapatan serta pengesahan laoran keuangan
·         Pengesahan pertanggungjawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan,pendirian, peleburan dan pembubaran
B.  Pengawas
·         Mengelola koperasi & usahanya
·         Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi
·         Menyelenggarakan rapat anggota
·         Mengajukan laoran keuangan & pertanggungjawaban
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
·         Memelihara daftar anggota & pengurus
C.  Pengawasan
Bertugas untuk melakukan pengwasan kebijakan dan pengelolaan koperasi Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
D.  Pengolahan
Karyawan atau pegawai yang diberi kuasa & wewenang oleh pengurus
>Wewenang : Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan,Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota,Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya
SUMBER :
http://silviamarlina.blogspot.com/2012/09/ekonomi-koperasi.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/

Jumat, 04 Januari 2013

EKONOMI KOPERASI BAB II


BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN, PRINSIP KOPERASI
1.   PENGERTIAN KOPERASI .
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.  
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
A.  Pengertian koperasi definisi ILO (International Labour Organization) terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·  Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang  
B.  Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
C.  Menurut Definisi Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk Cooperative) yang umumnya di terima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
D.  Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
E.  Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
F.   Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2.  TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
3.  PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A.  Prinsip – prinsip koperasi menurut Munker
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota
B.  Prinsip – prinsip koperasi menurut Rochdale
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·   Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·         Netral terhadap politik dan agama
C.  Prinsip – prinsip koperasi menurut Raiffeisen
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D.  Prinsip – prinsip koperasi menurut ICA
·  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·   Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
E.  PRINSIP –PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
SUMBER :