Halaman

Jumat, 11 Januari 2013

EKONOMI KOPERASI BAB III

BAB III
ORGANISASI DAN MENEJEMEN

1.  BENTUK ORGANISASI
A.  Bentuk Organisasi menurut Hanel
·         Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
·         Sub sistem koperasi:
-     individu (pemilik dan konsumen akhir)
-     Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
-     Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B.  Bentuk Organisasi menurut Ropke
·         Identifikasi Ciri Khusus
-     Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-     Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-     Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-     Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·         Sub sistem
-     Anggota Koperasi
-     Badan Usaha Koperasi
-     Organisasi Koperasi
C.  Bentuk Organisasi Indonesia :
·         Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·         Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan  Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
-     Penetapan Anggaran Dasar
-     Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
-     Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
-     Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
-     Pengesahan pertanggung jawaban
-     Pembagian SHU
-     Penggabungan, pendirian dan peleburan
2.  Hirarki Tanggung Jawab
A.  Rapat Anggota:
·         Penetapan anggaran dasar
·         Kebijaksanaan Umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
·         Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus & pengawas
·         Rencana kerja,rencana budget & pendapatan serta pengesahan laoran keuangan
·         Pengesahan pertanggungjawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan,pendirian, peleburan dan pembubaran
B.  Pengawas
·         Mengelola koperasi & usahanya
·         Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi
·         Menyelenggarakan rapat anggota
·         Mengajukan laoran keuangan & pertanggungjawaban
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
·         Memelihara daftar anggota & pengurus
C.  Pengawasan
Bertugas untuk melakukan pengwasan kebijakan dan pengelolaan koperasi Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
D.  Pengolahan
Karyawan atau pegawai yang diberi kuasa & wewenang oleh pengurus
>Wewenang : Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan,Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota,Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya
SUMBER :
http://silviamarlina.blogspot.com/2012/09/ekonomi-koperasi.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar