BAB
III
ORGANISASI
DAN MENEJEMEN
1. BENTUK ORGANISASI
A.
Bentuk Organisasi menurut Hanel
·
Suatu sistem
sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
·
Sub sistem
koperasi:
-
individu
(pemilik dan konsumen akhir)
-
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
-
Badan Usaha
yang melayani anggota dan masyarakat
B.
Bentuk Organisasi menurut Ropke
·
Identifikasi
Ciri Khusus
-
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-
Kelompok usaha
untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·
Sub sistem
-
Anggota
Koperasi
-
Badan Usaha
Koperasi
-
Organisasi
Koperasi
C.
Bentuk Organisasi Indonesia :
·
Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·
Rapat Anggota,
Wadah anggota
untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
-
Penetapan
Anggaran Dasar
-
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
-
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
-
Rencana Kerja,
Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
-
Pengesahan
pertanggung jawaban
-
Pembagian SHU
-
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
2.
Hirarki Tanggung Jawab
A.
Rapat Anggota:
·
Penetapan anggaran dasar
·
Kebijaksanaan Umum (manajemen,organisasi,& usaha
koperasi)
·
Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus
& pengawas
·
Rencana kerja,rencana budget & pendapatan serta
pengesahan laoran keuangan
·
Pengesahan pertanggungjawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan,pendirian, peleburan dan pembubaran
B.
Pengawas
·
Mengelola koperasi & usahanya
·
Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan
& belanja koperasi
·
Menyelenggarakan rapat anggota
·
Mengajukan laoran keuangan & pertanggungjawaban
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris
secara tertib
·
Memelihara daftar anggota & pengurus
C.
Pengawasan
Bertugas untuk melakukan pengwasan kebijakan dan pengelolaan koperasi Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Bertugas untuk melakukan pengwasan kebijakan dan pengelolaan koperasi Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
D.
Pengolahan
Karyawan atau pegawai yang diberi kuasa & wewenang oleh pengurus
>Wewenang : Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan,Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota,Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya
Karyawan atau pegawai yang diberi kuasa & wewenang oleh pengurus
>Wewenang : Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan,Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota,Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya
SUMBER :
http://silviamarlina.blogspot.com/2012/09/ekonomi-koperasi.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar