DASAR – DASAR
PERPAJAKAN
1.
Pengertian Pajak
Menurut
Andriani dalam
Siti Kurnia Rahayu (2012:21) merumuskan : Pajak adalah iuran kepada Negara ( yang dapat dipaksakan ) yang
terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan
tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat
ditunjuk, dan kegunaannya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas
negara untuk menyelenggarakan pemerintahan (R.Santoso Brotodihardjo, 2003)
Menurut Rochmad
Soemitro, 1991 , dalam Siti
Kurnia Rahayu (2012: 22) merumuskan : Pajak adalah iuran
rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikullir
ke sektor pemerintah) berdasarkan undang-undang (dapat
dipaksakan) denga tiada mendapat
jasa timbal (tegen prestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan
digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Beberapa
unsur yang dapat disimpulkan dari beberapa definisi pajak tersebut adalah:
·
Compulsory
Merupakan suatu kewajiban yang dikenakan pada rakyat yang dikenakan kewajiban perpajakan. Jika tidak melaksanakan
kewajibannya tersebut maka dapat dikenakan tindakan hukum berdasarkan undang-
undang. Dapat dikatakan bahwa kewajiban
ini dapat dipaksakan oleh pemerintah
·
Contribution
Diartikan sebagai iuran,yang diberikan oleh rakyat
yang memenuhi kewajiban perpajakan kepada pemerintah dalam satuan moneter.
·
By
individual or organizational
Iuran yang dapat dipaksakan tersebut dibayar oleh
perorangan atau badan yang memenuhi kewajiban perpajakan.
·
Received
by the goverment
Iuran
yang diberikan tersebut dibayarkan kepada pemerintah selaku penyelenggara
pemerintahan suatu negara.
·
For
public purposes
Iuran yang diberkan oleh rakyat yang dapat
dipaksakan yang merupakan penerimaan
bagi pemerintah dijadikan sebagai dana untuk pemenuhan tujuan
kesejahteraan rakyat banyak.
Dari
ketiga definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri atau unsur
pokok yang terdapat pada pengertian pajak, yaitu :
1.
Pajak
dipungut berdasarkan undang – undang :
Merupakan hal yang sangat mendasar, dalam pemungutan
pajak harus didasarkan pada
peraturan perundang – undangan. Asas ini
sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak
dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam
undang-undang."
2.
Pajak
dapat dipaksakan:
Pajak dapat dipaksakan apabila
wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi
sesuai peraturan perundag – undangan.
3.
Diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah.
Pemerintah dalam menjalankan fungsinya, seperti melaksanakan
ketertiban, mengusahakan kesejahteraan, melaksanakan fungsi
pertahanan, dan fungsi penegakan keadilan, membutuhkan dana untuk
pembiayaanya. Dana yang diperoleh dalam bentuk pajak digunakan untuk memenuhi
biaya atas fungsi- fungsi yang harus dilakukan pemerintah tersebut.
4.
Tidak
mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung : Wajib pajak tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dengan apa yang telah dibayarkan pada
pemerintah. Pemerintah tidak memberikan nilai atau penghargaan atau keuntungan
kepada wajib pajak secara langsung. Apa
yang telah dibayarkan oleh wajib pajak kepada pemerintah digunakan untuk
keperluan umum pemerintah. Wajib pajak hanya dapat merasakan secara tidak
langsung bentuk – bentuk kontraprestasi dari pemerintah. Seperti melihat banyak
dibangunnya fasilitas umum dan prasarana yang dibiayai dari APBN atau APBD.
Merasakan keamanan dan stabilitas negara karena aparatur negara maupun
prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara telah dibiayai dengan
pajak.
2.
Fungsi Pajak
Fungsi pajak adalah kegunaan
pokok, manfaat pokok pajak. Sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian,
pajak memiliki kegunaan dan manfaat pokok dalam meningkatkan kesejahteraan
umum.
Pada umumnya dikenal 2 macam fungsi
pajak yaitu:
1. Fungsi Budgetair
Fungsi budgetair ini
merupakan fungsi utama pajak, atau fungsi fiskal (fiscal funcition),
yaitu pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukan dana secara optimal ke
kas negara yang dilakukan sistem pemungutan berdasarkan undang – undang
perpajakan yang berlaku.
2. Fungsi Regulerend
Fungsi regulerend disebut
juga fungsi mengatur, yaitu pajak
merupakan alat kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu.
Fungsi regulerend juga disebut
fungsi tambahan, karena fungsi regulerend hanya sebagai tambahan atas fungsi utama
pajak yaitu fungsi budgetair.
3.
Jenis Pajak
1.
Menurut
golongan
Pajak
dikelompokkan menjadi 2, yaitu ;
a.
Pajak
langsung
Pajak
yang harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau
dibebankan kepada orang lain atau pihak lain.
b.
Pajak
tidak langsung
Pajak
yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau
pihak ketiga. Pajak tidak ;angsung terjadi jika terdapat suatu kegiatan,
peristiwa, atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak, misalnya terjadi
penyerahan barang dan jasa.
2.
Menurut
Sifat
Pajak
dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu ;
a.
Pajak
Subjektif
Pajak
yang penanganannya memperhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak atau pengenaan
pajak yang memperhatikan keadaan subjeknya.
b.
Pajak
Objektif
Pajak
yang pengenaannya memperhatikan objeknya baik berupa benda, kendaraan,
perbuatan, atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar
pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi subjek pajak (Wajib Pajak) maupun tempat tinggal.
3.
Menurut
Lembaga Pemungut
Pajak
dikelompokkan menjadi dua yaitu ;
a.
Pajak
Negara (Pajak Pusat )
Pajak
yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tanggal
negara pada umumnya.
b.
Pajak
Daerah
Pajak
yang dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat I maupun daerah
tingkat II dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing – masing.
4.
Assas Pemungutan Pajak
A.
Asas
pemungutan pajak
Terdapat
3 asas pemungutan pajak, yaitu :
a.
Asas
domisili ( Asas tempat tinggal )
Asas
ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan.
Wajib pajak yang bertempat tinggal diwilayahnya, baik penghasilan yang berasal
dari dalam maupun luar negeri. Setiap wajib pajak berdomisili atau bertempat
tinggal diwilayah indonesia ( wajib pajak
dalam negeri) dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperolehnya baik
dari ini indonesia maupun dari luar negeri.
b.
Asas
sumber
Asas
ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang
bersumber diwilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak. Setiap
orang yang memperoleh penghasilan dari indonesia dikenakan pajak atas
penghasilan yang diperolehnya tadi.
c.
Asas
Kebangsaan
Asas
ini menyatakan bahwa pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu
negara. Misalnya pajak bangsa asing diindonesia dikenakan atas setiap orang
asing yang bukan berkebangsaan indonesia tetapi bertempat tinggal diindonesia.
5. Sistem pemungutan pajak
Dalam
memungut pajak dikenal beberapa sistem pemungutan, yaitu :
a.
Official
Assesment System
Sistem
pemungutan pajak yang memberi kewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan
sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan
perundang – undangan perpajakan yang berlaku.
b.
Self
Assessment System
Sistem
pemungutan pajak yang memberi wewenang Wajib Pajak dalam menentukan sendiri
jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang –
undangan perpajakan yang berlaku.
c.
With
Holding System
Sistem
pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak sesuai dengan
peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
1.
PERPAJAKAN
TEORI DAN KASUS penerbit Salemba empat, Siti Resmi, Edisi 6 Buku 1.
2.
PERPAJAKAN
KONSEP, TEORI, DAN ISU penerbit jakarta: kencana, 2006, Sony Devano, Siti
Kurnia Rahayu.