Halaman

Kamis, 02 Januari 2014

Dasar - Dasar Perpajakan



DASAR – DASAR
PERPAJAKAN

1.   Pengertian Pajak
Menurut Andriani dalam Siti Kurnia Rahayu (2012:21)  merumuskan : Pajak adalah iuran  kepada Negara ( yang dapat dipaksakan ) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak  mendapat  prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan kegunaannya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum  berhubungan dengan tugas negara untuk  menyelenggarakan  pemerintahan (R.Santoso Brotodihardjo, 2003)
Menurut  Rochmad  Soemitro, 1991 , dalam Siti  Kurnia Rahayu  (2012:  22)  merumuskan : Pajak adalah  iuran  rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor   partikullir  ke sektor pemerintah) berdasarkan undang-undang  (dapat  dipaksakan) denga tiada mendapat  jasa timbal (tegen prestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Beberapa unsur yang dapat disimpulkan dari beberapa definisi pajak tersebut adalah:
·       Compulsory
Merupakan  suatu kewajiban yang dikenakan  pada rakyat yang dikenakan kewajiban  perpajakan. Jika tidak melaksanakan kewajibannya tersebut  maka dapat  dikenakan tindakan hukum berdasarkan undang- undang. Dapat dikatakan bahwa  kewajiban ini dapat dipaksakan oleh pemerintah
·       Contribution
Diartikan sebagai iuran,yang diberikan oleh rakyat yang memenuhi kewajiban perpajakan kepada pemerintah dalam satuan moneter.
·       By individual or organizational
Iuran yang dapat dipaksakan  tersebut dibayar  oleh  perorangan atau badan yang memenuhi kewajiban perpajakan.
·       Received by the goverment
Iuran yang diberikan tersebut dibayarkan kepada pemerintah selaku penyelenggara pemerintahan suatu negara.
·       For public purposes
Iuran yang diberkan oleh rakyat yang dapat dipaksakan yang merupakan penerimaan  bagi pemerintah dijadikan sebagai dana untuk pemenuhan tujuan kesejahteraan rakyat banyak.
Dari ketiga definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri atau unsur pokok yang terdapat pada pengertian pajak, yaitu :
1.   Pajak dipungut berdasarkan undang – undang :
Merupakan  hal yang sangat mendasar, dalam pemungutan pajak harus didasarkan  pada peraturan  perundang – undangan. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2.   Pajak dapat dipaksakan:
Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag – undangan.
3.   Diperuntukan  bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah.
Pemerintah dalam  menjalankan fungsinya, seperti melaksanakan ketertiban,  mengusahakan  kesejahteraan, melaksanakan fungsi pertahanan, dan  fungsi penegakan  keadilan, membutuhkan dana untuk pembiayaanya. Dana yang diperoleh dalam bentuk pajak digunakan untuk memenuhi biaya atas fungsi- fungsi yang harus dilakukan pemerintah tersebut.
4.   Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang  dapat ditunjukkan secara langsung : Wajib pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung dengan apa yang telah dibayarkan pada pemerintah. Pemerintah tidak memberikan nilai atau penghargaan atau keuntungan kepada wajib pajak secara langsung.  Apa yang telah dibayarkan oleh wajib pajak kepada pemerintah digunakan untuk keperluan umum pemerintah. Wajib pajak hanya dapat merasakan secara tidak langsung bentuk – bentuk kontraprestasi dari pemerintah. Seperti melihat banyak dibangunnya fasilitas umum dan prasarana yang dibiayai dari APBN atau APBD. Merasakan keamanan dan stabilitas negara karena aparatur negara maupun prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara telah dibiayai dengan pajak.
2.   Fungsi Pajak
Fungsi pajak adalah kegunaan pokok, manfaat pokok pajak. Sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian, pajak memiliki kegunaan dan manfaat pokok dalam meningkatkan kesejahteraan umum.
Pada umumnya dikenal 2 macam fungsi pajak yaitu:
1.   Fungsi Budgetair
Fungsi budgetair ini merupakan fungsi utama pajak, atau fungsi fiskal (fiscal funcition), yaitu pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas negara yang dilakukan sistem pemungutan berdasarkan undang – undang perpajakan yang berlaku.
2.   Fungsi Regulerend
Fungsi regulerend  disebut  juga fungsi  mengatur,  yaitu pajak  merupakan alat kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu. Fungsi regulerend  juga disebut fungsi tambahan,  karena fungsi regulerend  hanya sebagai tambahan atas fungsi utama pajak yaitu fungsi budgetair.
3.   Jenis Pajak
1.   Menurut golongan
Pajak dikelompokkan menjadi 2, yaitu ;
a.    Pajak langsung
Pajak yang harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain.
b.   Pajak tidak langsung
Pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak tidak ;angsung terjadi jika terdapat suatu kegiatan, peristiwa, atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak, misalnya terjadi penyerahan barang dan jasa.
2.   Menurut Sifat
Pajak dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu ;
a.    Pajak Subjektif
Pajak yang penanganannya memperhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak atau pengenaan pajak yang memperhatikan keadaan subjeknya.
b.   Pajak Objektif
Pajak yang pengenaannya memperhatikan objeknya baik berupa benda, kendaraan, perbuatan, atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi subjek pajak  (Wajib Pajak) maupun tempat tinggal.
3.   Menurut Lembaga Pemungut
Pajak dikelompokkan menjadi dua yaitu ;
a.    Pajak Negara (Pajak Pusat )
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tanggal negara pada umumnya.
b.   Pajak Daerah
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat I maupun daerah tingkat II dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing – masing.
4.   Assas Pemungutan Pajak
A.   Asas pemungutan pajak
Terdapat 3 asas pemungutan pajak, yaitu :
a.    Asas domisili ( Asas tempat tinggal )
Asas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan. Wajib pajak yang bertempat tinggal diwilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Setiap wajib pajak berdomisili atau bertempat tinggal diwilayah indonesia  ( wajib pajak dalam negeri) dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperolehnya baik dari ini indonesia maupun dari luar negeri.
b.   Asas sumber
Asas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber diwilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak. Setiap orang yang memperoleh penghasilan dari indonesia dikenakan pajak atas penghasilan yang diperolehnya tadi.
c.    Asas Kebangsaan
Asas ini menyatakan bahwa pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya pajak bangsa asing diindonesia dikenakan atas setiap orang asing yang bukan berkebangsaan indonesia tetapi bertempat tinggal diindonesia.
5.   Sistem pemungutan pajak
Dalam memungut pajak dikenal beberapa sistem pemungutan, yaitu :
a.    Official Assesment System
Sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.
b.   Self Assessment System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang Wajib Pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.
c.    With Holding System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.


DAFTAR PUSTAKA
1.   PERPAJAKAN TEORI DAN KASUS penerbit Salemba empat, Siti Resmi, Edisi 6 Buku 1.
2.   PERPAJAKAN KONSEP, TEORI, DAN ISU penerbit jakarta: kencana, 2006, Sony Devano, Siti Kurnia Rahayu.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar