Halaman

Jumat, 28 November 2014

JASA ASSURANCE DAN JASA AUDIT

JASA ASSURANCE DAN JASA AUDIT 
YANG DIBERIKAN OLEH KAP PADA SAAT INI

1.  Kantor Akuntan Publik (KAP)
Kantor Akuntan Publik atau disingkat dengan KAP, adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik. Jasa-jasa tambahan yang biasanya diberikan oleh KAP meliputi jasa akuntansi dan pembukuan, jasa perpajakan, serta jasa konsultasi manajemen.
2.  JASA ASSURANCE
Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Pengambil keputusan memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai basis untuk pengambilan keputusan. Oleh karena itu mereka mencari jasa assurance untuk meningkatkan kualitas informasi yang akan dijadikan basis pengambilan keputusan.
Jasa Assurance dapat disediakan oleh profesi akuntan publik atau berbagai profesi lain. Contoh jasa assurance yang disediakan oleh profesi lain adalah jasa pengujian berbagai produk oleh organisasi konsumen (Non profit organization), jasa pemeringkatan televisi (television rating), dan lain-lain.
Profesi Akuntan Publik menyediakan jasa assurance mengenai informasi Laporan Keuangan historis kepada masyarakat. Jasa ini dikenal dengan jasa Audit. Di Amerika jasa assurance yang juga disediakan oleh profesi akuntan publik adalah jasa undian dan jasa kontes, meliputi prakiraan keuangan. Dewasa ini kebutuhan masyarakat akan jasa assurance tentang pengendalian web site semakin meningkat, dan profesi akuntan publik dapat memenuhi kebutuhan ini.
a.   JASA ATESTASI
Salah satu tipe jasa assurance yang disediakan profesi akuntan publik adalah jasa atestasi. Jasa Atestasi adalah jasa yang diberikan oleh profesi akuntan publik dimana profesi akuntan publik akan mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan atas keandalan asersi tertulis yang dibuat dan ditanggungjawabi pihak lain.
Sedangkan asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang secara implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain. Laporan Keuangan (LK) historis adalah asersi manajemen. Manajemen menyatakan bahwa LK sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum (PABU).
Ada Tiga jenis jasa atestasi:
1.   Audit atas Laporan Keuangan historis. Yaitu bentuk jasa atestasi dimana auditor menerbitkan suatu laporan tertulis yang berisi pendapat apakah Laporan Keuangan (LK) dalam semua hal yang material sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berlaku Umum di Indonesia.
2.  Review atas Laporan Keuangan historis. Banyak perusahaan non publik yang menerbitkan LK kepada berbagai pemakai, tetapi tidak bersedia membiayai audit atas LK tsb. Dalam kondisi seperti ini akuntan publik dapat membantu menyediakan jasa review. Audit dan review berbeda dalam hal luasnya pemeriksaan dan jaminan keakuratan. Audit dilaksanakan dengan pemeriksaan skala luas untuk mengumpulkan bahan bukti memadai dalam rangka memberikan jaminan yang tinggi atas keakuratan LK .
3.  Jasa Atestasi Lainnya. KAP, dewasa ini, mengembangkan jasa-jasa baru, misalnya atestasi atas LK prospektif (prakiraan dan proyeksi), data statistik atas hasil-hasil investasi untuk organisasi seperti reksa dana, karakteristik perangkat lunak komputer.
b.  JASA ASSURANCE LAINNYA
Jasa Assurance Lainnya
Aktivitas Jasa
Pengendalian atas risiko yang berhubungan dengan investasi, mencakup kebijakan yang terkait dengan derivatif
Menilai proses dalam praktik investasi perusahaan untuk mengidentifikasi dan menentukan efektivitas proses tersebut.
Mystery shopping
Melakukan pembelian secara anonim untuk menilai upaya tenaga penjualan yang berhadapan dengan pelanggan dan prosedur yang mereka ikuti.
Penilaian risiko pengumpulan, pendistribusian, dan penyimpanan informasi digital
Menilai risiko keamanan dan pengendalian yang berkaitan dengan data elektronik, mencakup memadainya peyimpanan pendukung dan di luar lokasi.
Penilaian risiko kecurangan dan dindakan ilegal
Membuat profil risiko kecurangan dan menilai kecukupan sistem dan kebijakan perusahaan dalam mencegah serta mendeteksi kecurangan dan tindakan ilegal.
Kepatuhan pada kebijakan dan prosedur perdagangan
Menelaah transaksi antara rekanan dagang untuk menyakinkan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan perjanjian; mengidentifikasi risiko dalam perjanjian.
Kepatuhan pada perjanjian royalti hiburan
Menilai apakah royalti yang dibayarkan kepada seniman, pengarang, dan lainnya sesuai dengan perjanjian royalti.
Sertifikasi ISO 9000
Membuat sertifikasi yang menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi standar pengendalian mutu ISO 9000, yang membantu menyakinkan produk perusahaan bermutu tinggi.
Audit lingkungan
Menilai apakah kebijakan dan praktik perusahaan memastikan bahwa perusahaan tersebut memenuhi standar dan hukum lingkungan.
     Sumber : Diadaptasi dari AICPA Special Committee on Assurance Services.

c.   JASA ASSURANCE DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Satu faktor kuat yang berpengaruh terhadap permintaan untuk jasa assurance lain adalah perkembangan internet dan E-Commerce (jasa keuangan elektronik). Beberapa jasa assurance dalam Teknologi Informasi (TI) :
1.   Web Trust Services. Untuk menghadapi peningkatan kebutuhan akan jaminan/keyakinan yang berkaitan dengan transaksi usaha/bisnis melalui internet, AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) dan CICA (Canadian Institute of Chartered Accountants) bergabung membentuk Jasa Assurance Web Trust. CPA’s Firm yang telah memperoleh ijin untuk menjalankan jasa ini menyediakan jaminan/keyakinan yang memadai bagi pengguna/pemakai Web Sites, dimana CPA’s electronics Web Trust melampirkan tanda (segel) pada web sites. Segel ini memberikan keyakinan bagi para pengguna bahwa pemilik web site dalam praktik usahanya, integritas transaksi, dan pemrosesan informasinya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Web Trust adalah jasa atestasi dan Web Trust Seal adalah tanda/segel yang mewakili laporan profesi akuntan public (CPA) atas asersi manajemen mengenai pengungkapan praktik E-Commerce.
2.  Sys Trust Services. AICPA dan CICA bergabung membentuk Sys Trust Services untuk menyediakan jasa assurance mengenai keandalan sistem informasi. Sys Trust adalah salah satu jenis atestasi untuk menilai dan menguji keandalan system dalam suatu area, seperti keamanan dan integritas data. Sys Trust dijalankan CPA untuk memberikan keyakinan memadai kepada manajemen, Dewan Direksi, atau pihak ketiga mengenai keandalan sistem informasi yang digunakan dalam menghasilkan informasi aktual (real-time).
Jasa assurance dalam Jenis Informasi Lainnya :
1.   CPA Performance View. Perusahaan membutuhkan faktor-faktor sukses selain informasi keuangan dalam mengelola usahanya. Contoh: Kepuasan pelanggan dan kualitas produk. CPA membantu manajemen mengidentifikasi dan mengukur faktor-faktor kesuksesan yang kritis.
2.  CPA Elder Care Servies. CPA menyediakan jasa assurance kepada para manula/lansia yang membutuhkan jaminan bahwa mereka mendapatkan perawatan yang baik.
3.  CPA Risk Advisory Services. Keberhasilan dalam dunia usaha dapat ditunjukkan dengan keberhasilan perusahaan dalam mengambil risiko dan me-manage/mengendalikan risiko. Contoh : ketika perusahaan memperluas usahanya, mungkin menghadapi risiko atas perubahan nilai tukar uang, kericuhan politik negara lain. CPA menyediakan jasa untuk membantu mereka mengidentifikasi dan mengendalikan risiko.
3.  JASA NONASSURANCE
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh AP (Akuntan Publik) yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan atau bentuk lain dari keyakinan.
Ada Tiga jasa yang sering disediakan profesi Akuntan Publik:
a.   Jasa Perpajakan. KAP (Kantor Akuntan Publik) membantu klien menyusun Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) untuk PPh, Pajak  Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dll.
b.  Konsultasi Manajemen. KAP membantu klien meningkatkan efektifitas operasinya, meliputi pemberian rekomendasi dan sejumlah saran mengenai pembenahan system skuntansi, pemanfaatan instalasi computer, ikut serta menyusun strategi pemasaran, dll.
c.   Jasa Akuntansi dan Pembukuan. Banyak perusahaan kecil dengan staf akuntansi terbatas menyerahkan pembuatan laporan keuangannya kepada KAP, atau melakukan tugas-tugas pembukuan.
4. Jasa Audit
Auditing adalah pengumpulan dan evaluasi bukti tentang informasi untuk menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi itu dan criteria yang telah ditetapkan. Auditing harus dilakukan oleh orang yang berkompeten dan independen. Untuk melakukan audit harus ada informasi yang dapat di verifikasi dan beberapa standar(criteria) yang dapat dopakai auditor untuk mengevaluasi informasi itu. Informasi ini bisa dan memiliki beberapa bentuk. Auditor biasanya menggunakan informasi yang terukur termasuk laporan keuangan perusahaan dan PPh seseorang.
Evidence / bukti adalah segala informasi yang digunakan oleh auditor untuk menentukan informasi yang sesuai dengan criteria. Bukti memiliki perbedaan bentuk, termasuk:
1.   Percakapan langsung dengan auditor
2.  Komunikasi secara tertulis dengan pihak luar
3.  Peninjauan langsung / observasi oleh auditor
4.  Data-data elektronik dan data-data lainnya mengenai transaksi
Auditor harus mampu untuk mengerti criteria yang digunakan dan harus kompeten untuk mengetahui jenis dan jumlah bukti agar mendapat kesimpulan setelah mengevalusi bukti. ( kompetensi auditor)
Langkah terakhir dari proses auditing adalah menyiapkan laporan audit yang mampu menyampaikan hasil kepada para pemakai laporan.
Perbedaan Antara Auditing Dan Accounting :
Akuntansi adalah proses pencatatan, pengklasifikasian dan penjumlahan dari kejadian ekonomi yang logis yang memiliki tujuan untuk menyediakan informasi keuangan yang diperlukan dalam pengamilan keputusan. Ketika mengaudit data akuntansi, auditor berfokus untuk memeriksa apakah informasi yang tercatat mencerminkan dengan benar peristiwa ekonomi yang terjadi sepanjang periodeakuntansi. Karena GAAP menjadi dasar dalam kritera mengevaluasi informasi akuntansi, maka auditor harus memahami GAAP.


Kutipan:

Kode Perilaku Profesional (interprestasi peraturan dan perilaku)

AICPA American Institute Akuntan Publik (AICPA) adalah asosiasi nasional profesi Akuntan Publik (CPA) di Amerika Serikat , dengan lebih dari 360.000 anggota, termasuk CPA dalam bisnis dan industri, praktek umum, pemerintah, dan pendidikan; siswa afiliasi; dan asosiasi internasional. AICPA memiliki kantor di New York City ; Washington, DC ; Durham, NC ; Ewing, NJ ; and Lewisville, TX . The AICPA memiliki kantor di New York City , Washington, DC , Durham, NC ; Ewing, NJ , dan Lewisville, TX . The AICPA merupakan profesi nasional dalam menghadapi aturan pembuatan, penetapan standar dan badan-badan legislatif, kelompok-kelompok kepentingan umum, negara BPA masyarakat, dan organisasi profesional lainnya. The AICPA’s proactive communications program is designed to inform regulators, legislators, the public, and others of the varied roles and functions of CPAs in society. proaktif The AICPA’s Komunikasi Program ini dirancang untuk menginformasikan regulator, legislatif, masyarakat, dan lain-lain bervariasi peran dan fungsi CPA dalam masyarakat.
The AICPA’s didirikan pada tahun 1887 sebagai profesi yang dibedakan dengan persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, ketat kode etik profesional, status lisensi, dan komitmen untuk melayani kepentingan publik.
Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
1.   Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.

2.  Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
3.  Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif. Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
4.  Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
5.  Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
6.  Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
7.  Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1.   Tanggung Jawab:
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.

2.  Kepentingan Publik:
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.

3.  Integritas:
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.

4.  Objektivitas dan Independensi:
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya

5.  Kehati-hatian (due care):
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan

6.  Ruang Iingkup dan Sifat Jasa:
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan

Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1.   Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.  Profesionalisme.
Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
3.  Kualitas Jasa
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kutipan :