ETIKA PROFESI AKUNTAN
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang
tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi
pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan
ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut
yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap
profesi. Menurut Chua dkk (1(994) menyatakan bahwa etika professional juga
berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika
yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus
memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang
etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika
profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa
akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat
muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat
yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik
ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan
dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum
profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut
dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional
(Keraf, 1998).
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
1. Mengenal Sistem Pengendalian Mutu KAP (Kantor
Akuntan Publik)
Setiap Kantor
Akuntan Publik (KAP) wajib memiliki sistem pengendalian mutu yang harus
diterapkan pada semua jasa audit, atestasi, akuntansi dan review, yang
standarnya telah ditetapkan dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Dalam setiap penugasan jasa profesional, KAP bertanggung jawab untuk
mematuhi SPAP. Dalam pemenuhan tanggung jawab tersebut, KAP wajib
mempertimbangkan integritas stafnya, independensi terhadap klien, kompetensi,
objektivitas serta penggunaan kemahiran profesionalnya secara cermat dan
seksama. Oleh karena itu, KAP harus memiliki sistem pengendalian mutu yang
mencakup struktur organisasi, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan KAP untuk
memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian penugasan profesional dengan
SPAP.
Sistem Pengendalian Mutu KAP diatur dalam Pernyataan Standar
Pengendalian Mutu (PSPM) No. 01 yang dikeluarkan oleh Komite SPAP.
Sifat dan lingkup kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang
ditetapkan oleh KAP dapat berbeda antara antara KAP yang satu dengan lainnya
karena penyusunan sistem pengendalian mutu KAP dipengaruhi oleh berbagai faktor
antara lain ukuran KAP, tingkat otonomi yang diberikan kepada staf dan
kantor-kantor cabangnya, sifat praktik, organisasi kantor serta pertimbangan
biaya manfaat.
KAP harus mempertimbangkan setiap unsur pengendalian mutu, sejauh
dapat diterapkan dalam prakteknya, dalam merumuskan kebijakan dan prosedur
pengendalian mutu.
Adapun unsur-unsur pengendalian mutu dimaksud
adalah berupa :
1. Independensi
Persyaratan : Semua anggota tim yang
melaksanakan penugasan wajib memenuhi persyaratan independen
Contoh prosedur : Setiap patner dan
staf wajib menjawab “kuesioner independens” tahunan sehubungan dengan pemilikan
saham atau menjadi anggota dewan direksi.
2. Penugasan
Personel
Persyaratan : Semua anggota tim dalam
penugasan harus memiliki tingkat kemampuan dan pelatihan teknik yang memadai.
Contoh prosedur : Penugasan seluruh
staf dilakukan oleh patner yang mengetahui perusahaan klien dan melakukan
penugasan setidaknya 2 bulan sebelumnya.
3. Konsultasi
Persyaratan : Pada saat staf atau
patner mengalami problem teknis, harus ada prosedur untuk mendapatkan petunjuk
dari orang yang ahli
Contoh prosedur : Pimpinan KAP harus
siap untuk konsultasi dan harus menyetujui penugasan sebelum penyelesaian
4. Supervisi
Persyaratan : Kebijakan untuk menjamin
supervisi pekerjaan yang memadai untuk seluruh tingkatan harus dilakukan untuk
setiap penugasan
Contoh prosedur : Dibutuhkan tinjauan
dan persetujuan program audit yang dilakukan oleh patner audit sebelum
dilakukan pengujian rinci.
5. Pemekerjaan (Hiring)
Persyaratan : Seluruh karyawan baru
harus mampu melaksanakan tugasnya secara kompeten.
Contoh prosedur : Seluruh karyawan yang
akan dipekerjakan harus diwawancarai dan disetujui oleh patner kepegawaian dan
patner yang berkaitan dengan masalah teknis audit.
6. Pengembangan
Profesional
Persyaratan : Setiap karyawan harus
memperoleh pengembangan profesional yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan
kerja secara kompeten.
Contoh prosedur : Setiap profesional
harus memperoleh 40 jam pendidikan lanjutan setiap tahun ditambah jam tambahan
yang diusulkan oleh patner
7. Promosi (Advancement)
Persyaratan : Kebijakan promosi harus
jelas untuk menjamin promosi karyawan berlangsung sesuai antara kualifikasi dan
tanggung jawabnya.
Contoh prosedur : Setiap profesional
harus dievaluasi dalam setiap penugasan dan dilaporkan dalam laporang evaluasi
penugasan perorangan yang dimiliki perusahaan.
8. Penerimaan dan
Keberlanjutan Klien
Persyaratan : Seluruh klien dan calon
klien harus dievaluasi untuk meminimalisasikan kemungkinan keterbatasan
integritas manajemen
Contoh prosedur : Formulir evaluasi
klien, sehubungan dengan masalah yang dikomentari oleh auditor terdahulu dan
evaluasi atas manajemen, harus disajikan untuk setiap klien, sebelum
persetujuan dilakukan
9. Inspeksi
Persyaratan : Kebijakan dan prosedur
harus jelas guna menunjang terpenuhinya kedelapan elemen pengendalian mutu
secara konsisten
Contoh prosedur : Patner yang
bertanggungjawab terhadap pengendalian mutu harus menguji prosedur pengendalian
mutu setidaknya setahun sekali untuk menjamin bahwa operasi perusahaan tidak
menyimpang.
KAP wajib
mengkomunikasikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu kepada personelnya
dengan suatu cara yang akan memberikan keyakinan memadai bahwa kebijakan dan
prosedur tersebut dapat dipahami. Bentuk dan lingkup komunikasi tersebut harus
cukup komprehensif sehingga dapat menyampaikan, kepada personel KAP, informasi
mengenai kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang berhubungan dengan
mereka.
Pada umumnya, komunikasi akan lebih baik apabila dilakukan secara
tertulis, namun keefektifan sistem pengendalian mutu KAP tidak terpengaruh oleh
ketiadaan dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan
oleh KAP. Ukuran, struktur, dan sifat praktek KAP harus dipertimbangkan dalam
menentukan apakah dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu
diperlukan dan, jika diperlukan, seberapa luas dokumentasi tersebut
dilaksanakan.
Umumnya, dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu pada
KAP besar akan lebih ekstensif dibandingan dengan dokumentasi pada KAP kecil,
begitu pula dokumentasi akan lebih ekstensif pada KAP yang memilki banyak
kantor dibandingkan dengan dokumentasi pada KAP yang hanya memiliki satu
kantor.
KAP harus memantau keefektifan sistem pengendalian mutunya dengan
mengevaluasi, secara rutin, kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya,
penetapan tanggung jawab, dan komunikasi kebijakan serta prosedurnya.
Perubahan terhadap kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KAP
dapat terjadi karena adanya perubahan yang berasal dari Pernyataan baru oleh
pihak berwenang, atau karena adanya perubahan keadaan seperti adanya perluasan
praktik atau pembukaan kantor baru ataupun adanya penggabungan (merger) KAP.
Demikian sedikit pembahasan dan pengenalan Sistem Pengendalian Mutu
KAP yang diatur dalam PSPM No. 01.
3. http://yasintamaria92.blogspot.com/2014/11/tugas-2-etika-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar