Halaman

Jumat, 28 November 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI (Pengendalian Mutu)



ETIKA PROFESI AKUNTAN

Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994) menyatakan bahwa etika professional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
      Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).

1.  Mengenal Sistem Pengendalian Mutu KAP (Kantor Akuntan Publik)
Setiap Kantor Akuntan Publik (KAP) wajib memiliki sistem pengendalian mutu yang harus diterapkan pada semua jasa audit, atestasi, akuntansi dan review, yang standarnya telah ditetapkan dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Dalam setiap penugasan jasa profesional, KAP bertanggung jawab untuk mematuhi SPAP. Dalam pemenuhan tanggung jawab tersebut, KAP wajib mempertimbangkan integritas stafnya, independensi terhadap klien, kompetensi, objektivitas serta penggunaan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama. Oleh karena itu, KAP harus memiliki sistem pengendalian mutu yang mencakup struktur organisasi, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan KAP untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian penugasan profesional dengan SPAP.
Sistem Pengendalian Mutu KAP diatur dalam Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) No. 01 yang dikeluarkan oleh Komite SPAP.
Sifat dan lingkup kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh KAP dapat berbeda antara antara KAP yang satu dengan lainnya karena penyusunan sistem pengendalian mutu KAP dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain ukuran KAP, tingkat otonomi yang diberikan kepada staf dan kantor-kantor cabangnya, sifat praktik, organisasi kantor serta pertimbangan biaya manfaat.
KAP harus mempertimbangkan setiap unsur pengendalian mutu, sejauh dapat diterapkan dalam prakteknya, dalam merumuskan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.
Adapun unsur-unsur pengendalian mutu dimaksud adalah berupa :
       1.  Independensi
Persyaratan : Semua anggota tim yang melaksanakan penugasan wajib memenuhi persyaratan independen
Contoh prosedur : Setiap patner dan staf wajib menjawab “kuesioner independens” tahunan sehubungan dengan pemilikan saham atau menjadi anggota dewan direksi.

       2.  Penugasan Personel
Persyaratan : Semua anggota tim dalam penugasan harus memiliki tingkat kemampuan dan pelatihan teknik yang memadai.
Contoh prosedur : Penugasan seluruh staf dilakukan oleh patner yang mengetahui perusahaan klien dan melakukan penugasan setidaknya 2 bulan sebelumnya.

      3.  Konsultasi
Persyaratan : Pada saat staf atau patner mengalami problem teknis, harus ada prosedur untuk mendapatkan petunjuk dari orang yang ahli
Contoh prosedur : Pimpinan KAP harus siap untuk konsultasi dan harus menyetujui penugasan sebelum penyelesaian

      4. Supervisi
Persyaratan : Kebijakan untuk menjamin supervisi pekerjaan yang memadai untuk seluruh tingkatan harus dilakukan untuk setiap penugasan
Contoh prosedur : Dibutuhkan tinjauan dan persetujuan program audit yang dilakukan oleh patner audit sebelum dilakukan pengujian rinci.

      5.  Pemekerjaan (Hiring)
Persyaratan : Seluruh karyawan baru harus mampu melaksanakan tugasnya secara kompeten.
Contoh prosedur : Seluruh karyawan yang akan dipekerjakan harus diwawancarai dan disetujui oleh patner kepegawaian dan patner yang berkaitan dengan masalah teknis audit.  

       6.  Pengembangan Profesional
Persyaratan : Setiap karyawan harus memperoleh pengembangan profesional yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan kerja secara kompeten.
Contoh prosedur : Setiap profesional harus memperoleh 40 jam pendidikan lanjutan setiap tahun ditambah jam tambahan yang diusulkan oleh patner

       7.  Promosi (Advancement)
Persyaratan : Kebijakan promosi harus jelas untuk menjamin promosi karyawan berlangsung sesuai antara kualifikasi dan tanggung jawabnya.
Contoh prosedur : Setiap profesional harus dievaluasi dalam setiap penugasan dan dilaporkan dalam laporang evaluasi penugasan perorangan yang dimiliki perusahaan.

       8.  Penerimaan dan Keberlanjutan Klien
Persyaratan : Seluruh klien dan calon klien harus dievaluasi untuk meminimalisasikan kemungkinan keterbatasan integritas manajemen
Contoh prosedur : Formulir evaluasi klien, sehubungan dengan masalah yang dikomentari oleh auditor terdahulu dan evaluasi atas manajemen, harus disajikan untuk setiap klien, sebelum persetujuan dilakukan

       9.  Inspeksi
Persyaratan : Kebijakan dan prosedur harus jelas guna menunjang terpenuhinya kedelapan elemen pengendalian mutu secara konsisten
Contoh prosedur : Patner yang bertanggungjawab terhadap pengendalian mutu harus menguji prosedur pengendalian mutu setidaknya setahun sekali untuk menjamin bahwa operasi perusahaan tidak menyimpang. 

KAP wajib mengkomunikasikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu kepada personelnya dengan suatu cara yang akan memberikan keyakinan memadai bahwa kebijakan dan prosedur tersebut dapat dipahami. Bentuk dan lingkup komunikasi tersebut harus cukup komprehensif sehingga dapat menyampaikan, kepada personel KAP, informasi mengenai kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang berhubungan dengan mereka.
Pada umumnya, komunikasi akan lebih baik apabila dilakukan secara tertulis, namun keefektifan sistem pengendalian mutu KAP tidak terpengaruh oleh ketiadaan dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh KAP. Ukuran, struktur, dan sifat praktek KAP harus dipertimbangkan dalam menentukan apakah dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu diperlukan dan, jika diperlukan, seberapa luas dokumentasi tersebut dilaksanakan.
Umumnya, dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu pada KAP besar akan lebih ekstensif dibandingan dengan dokumentasi pada KAP kecil, begitu pula dokumentasi akan lebih ekstensif pada KAP yang memilki banyak kantor dibandingkan dengan dokumentasi pada KAP yang hanya memiliki satu kantor.
KAP harus memantau keefektifan sistem pengendalian mutunya dengan mengevaluasi, secara rutin, kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya, penetapan tanggung jawab, dan komunikasi kebijakan serta prosedurnya.
Perubahan terhadap kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KAP dapat terjadi karena adanya perubahan yang berasal dari Pernyataan baru oleh pihak berwenang, atau karena adanya perubahan keadaan seperti adanya perluasan praktik atau pembukaan kantor baru ataupun adanya penggabungan (merger) KAP.
Demikian sedikit pembahasan dan pengenalan Sistem Pengendalian Mutu KAP yang diatur dalam PSPM No. 01.


Sumber:

      3.    http://yasintamaria92.blogspot.com/2014/11/tugas-2-etika-profesi-akuntansi.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar